Pelaku Usaha Jasa Pertambangan Wajib Tahu Proses Pembuatan SIUJP

By | January 19, 2022

Kegiatan pertambangan yang ada di Indonesia sudah lama sekali berjalan. Di berbagai pelosok wilayah Indonesia bahkan sudah terdapat jasa pengurusan IUJP. Dengan penawaran yang menarik tidak sedikit pelaku usaha pertambangan mengurus masalah perizinan di sana.

 

Bila Anda adalah pelaku usaha yang masih awam dan ingin mencoba usaha pertambangan, ketahui dulu apa itu IUJP berikut dengan prosesnya.

 

Dengan begitu Anda bisa memahami dengan baik sekaligus mengerti dengan tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Berikut ini kami akan berikan penjelasan mengenai pengertian dan proses pengurusan IUJP. Yuk, simak!

 

Apa yang Dimaksud dengan IUJP?

Pengertian dari IUJP sendiri adalah legalitas yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin membangun atau mendirikan usahanya di bidang jasa pertambangan.

 

Legalitas tersebut juga sudah tercantum dalam Permen ESDM No.34/2017 jelas menegaskan dalam Pasal 1 angka 6. Yang mana isinya adalah mengenai izin usaha pertambangan yang akan dijalankan oleh pelaku usaha.

 

Surat IUJP umumnya akan dikeluarkan bila memenuhi syarat, seperti:

  1. Dikeluarkan oleh Menteri apabila kegiatan usaha pertambangan dilakukan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
  2. Dikeluarkan oleh Gubernur apabila jasa pertambangan hanya dilakukan dalam satu provinsi.

 

Selanjutnya IUJP akan diberikan oleh menteri apabila perusahaan pertambangan dalam rangka PMA atau penanaman modal asing.

 

Kalau seandainya ada perubahan dari PMDN ke PMA dan IUJP sudah diberikan oleh Gubernur maka Gubernur harus menyerahkan dokumen IUJP tersebut untuk diperbarui kemudian diberikan kembali ke menteri karena sudah terjadi perubahan status dari PMDN ke PMA.

 

Jasa pengurusan IUJP selaku pengurus tetap akan melakukan tugasnya sesuai dengan syarat administrasi dan teknis yang sudah ditetapkan.

Proses Permohonan IUJP

Selanjutnya adalah proses permohonan IUJP yang wajib diketahui oleh pelaku usaha pertambangan yang masih pemula. Yakni:

 

  1. Pelaku usaha jasa pertambangan wajib untuk melakukan proses pengajuan IUJP ke menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui BKPM atau PTSP daerah provinsi yang mendapatkan pelimpahan wewenang.
  2. Petugas yang menerima permohonan akan melakukan verifikasi dokumen dan dilihat kelengkapan persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, berikut dengan finansial.
  3. Apabila permohonan yang sudah dilimpahkan berhasil atau memenuhi syarat maka akan diberikan tanda terima permohonan kepada perusahaan. Kemudian akan diteruskan pada evaluator yang bertugas untuk mengevaluasi.
  4. Tapi bila masih didapati kekurangan dokumen maka permohonan akan ditolak dan dikembalikan pada perusahaan dengan memberikan catatan yang sesuai dengan hasil verifikasi.
  5. Pelaku usaha pertambangan dapat kembali mengajukan permohonan apabila sudah mampu untuk memenuhi syarat sesuai dengan hasil verifikasi.

 

Bagaimana, apakah Anda sudah paham dengan pengertian dan prosesnya? Sekarang Anda sudah tidak perlu lagi repot untuk mengurus IUJP karena kini sudah ada jasa pengurusan SIUJP yang akan membantu Anda sampai tuntas. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *